Sebagai satu bentuk organisasi, Puskesmas Andalas memiliki stuktur
organisasi yang jelas dan mengacu pada Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK)
Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung. Struktur organisasi tersebut terdiri dari:
1. Unsur Pimpinan : Kepala Puskemas
2. Unsur Pembantu Pimpinan : Unit Ketata Usaha
3. Unsur Fungsional : Pegawai dalam jabatan fungsional tertentu
Jumlah unit tergantung pada kegiatan, jumlah tenaga dan fasilitas yang ada.
Untuk memudahkan koordinasi semua unit dikelompokkan dalam dua kelompok
besar, yaitu Usaha Kesehatan Masyarakat dan Usaha Kesehatan Perorangan.
Masing-masing kelompok di atur oleh seorang Koordinator.
Kepala Puskesmas berfungsi memimpin, mengawasi dan melaksanakan
koordinasi kegiatan Puskesmas yang dapat dilakukan dalam jabatan struktural
dan jabatan fungsional. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Puskesmas wajib
menetapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam lingkungan
Puskesmas maupun dengan satuan organisasi di luar lingkungan Puskesmas.
Unit Ketatausahaan bertugas mengurus bidang kepegawaian, adminisrasi,
keuangan, perlengkapan serta pencatatan dan pelaporan. Masing-masing bagian
dipertanggungjawabkan kepada satu orang petugas, di bawah koordinasi satu
orang Kepala Tata Usaha.